Soko Berita

Cara Cek BPNT Tahap 2 Mei 2025 Terbaru: Simak Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Nominal Bantuan

Uang BPNT nantinya bisa ditarik dalam bentuk tunai di kantor bank penyalur atau ATM. Tentunya, harus terlebih dahulu memiliki rekening KPM Program Sembako.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
22 Mei 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini cara cek BPNT tahap 2 Rp600 ribu untuk Mei 2025. Simak jadwal pencairannya. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini cara cek BPNT tahap 2 Rp600 ribu untuk Mei 2025. Simak jadwal pencairannya. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Simak cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2025, lengkap jadwal pencairan hingga syarat penerima dana bantuan tersebut.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai program sembako merupakan satu di antara bantuan dari pemerintah, yang disalurkan melalui Kemensos.

Seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, BPNT atau bantuan program sembako semula bernama subsidi berat sejahtera.

Program ini kemudian bertransformasi beberapa kali hingga yang terakhir disebut program sembako. Tapi, istilah BPNT ini lebih populer di kalangan masyarakat hingga saat ini.

Tidak hanya berubah nama, BPNT juga awalnya hanya memberikan bantuan senilai Rp110 ribu, kemudian berkembang jadi Rp150 ribu.

Namun kemudian per Maret 2020, indek bantuan program sembako ini dinaikkan menjadi Rp200.000 untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang disalurkan per bulan.

Syarat Penerima BPNT 2025

KPM merupakan keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini beralih menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut informasi dari akun Instagram Kemensos, jika masyarakat memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Jika sudah terdaftar di DTSEN, belum ada kepastian setiap KPM bisa menerima BPNT. Sebab, setiap program memiliki syarat dan mekanisme masing-masing sesuai kebijakan yang berlaku.

Berikut ini kelompok yang tergolong tidak berhak menerima bansos ataupun masuk ke dalam data KPM BPNT.

1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Sebagai anggota TNI/Polri

3. Sebagai pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiunan.

4. Berstatus sebagai pendamping sosial.

5. Berstatus sebagai guru bersertifikasi.

6. Penghasilan bulanan berasal dari APBN dan APBD

7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM sebagai pemilih CV dan direksi atau komisaris.

8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

Cara Cek BPNT 2025 Lewat HP

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.

4. Isi captcha yang tertera di laman tersebut.

5. Kemudian, klik tombol 'Cari Data.

Sebagai catatan: jika termasuk penerima BPNT akan muncul tabel informasi berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bansos tersebut.

Jika sebaliknya, maka artinya tidak termasuk penerima bansos Kemensos, maka akan muncul keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan penerima BPNT melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan langkah-langkah serupa di atas.

Jadwal Pencairan BPNT 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako, mekanisme penyaluran BPNT dilaksanakan melalui bank atau pos penyalur.

Uang BPNT nantinya bisa ditarik dalam bentuk tunai di kantor bank penyalur atau ATM. Tentunya, harus terlebih dahulu memiliki rekening KPM Program Sembako atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dan bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli bahan pangan di toko yang menjualnya, atau bertransaksi di e-warong.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Yusuf Saifullah mengatakan, jika pencairan bansos Kemensos untuk periode triwulan kedua akan disalurkan minggu ketiga Mei 2025.

Pada bulan Mei 2025 ini, penyaluran bansos memasuki tahap kedua untuk periode April hingga Juni. Maka total dana bantuan akan diterima KPM adalah sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan sekaligus. (*)